PakeSatu

Panduan HR

Cara Hitung THR 2026: Rumus, Contoh, dan Kalkulator

THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau langsung menghitung?

Gunakan Kalkulator THR PakeSATU

Masukkan gaji bulanan dan masa kerja untuk mendapatkan estimasi THR secara otomatis.

Hitung THR Sekarang →

Siapa yang berhak mendapat THR?

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja PKWT maupun PKWTT.

Rumus THR 2026

Masa kerja 12 bulan atau lebih

THR = 1 bulan upah

Masa kerja 1–kurang dari 12 bulan

THR = masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah

Komponen 1 bulan upah untuk perhitungan THR dapat berupa upah tanpa tunjangan, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Contoh hitung THR

Contoh 1 — Masa kerja 12 bulan

Jika 1 bulan upah Rp6.000.000 dan masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, maka estimasi THR adalah Rp6.000.000.

Contoh 2 — Masa kerja 6 bulan

Jika 1 bulan upah Rp6.000.000 dan masa kerja 6 bulan, maka perhitungannya: 6 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Kapan THR harus dibayar?

Ketentuan THR mewajibkan pembayaran paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk pelaksanaan tahun 2026, Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Sumber resmi

Hitung estimasi THR Anda

Gunakan kalkulator gratis PakeSATU, lalu lanjutkan ke kalkulator gaji untuk melihat simulasi payroll yang lebih lengkap.

Konten ini bersifat informasi umum dan simulasi. Untuk kasus ketenagakerjaan tertentu, periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, dan ketentuan resmi terbaru.

Lanjut Membaca

Panduan terkait

Lihat semua panduan →