← Kembali ke Regulasi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tambang

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

365.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kementerian ESDM

Jenis

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor

365.K/MB.01/MEM.B/2026

Instansi

Kementerian ESDM

Ditetapkan

18 September 2026

Publikasi Resmi

Belum tersedia

Berlaku

Belum tersedia

Ringkasan PakeSATU

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengatur pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Regulasi ini menjadi rujukan dalam proses penggunaan perusahaan yang memiliki hubungan anak perusahaan atau afiliasi untuk pelaksanaan kegiatan jasa pertambangan.

Dampak / Implikasi

Bagi perusahaan pertambangan, regulasi ini perlu diperhatikan ketika perusahaan akan menggunakan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam pekerjaan jasa pertambangan. Dari sisi internal, tim legal, procurement, commercial, dan operasional perlu memastikan struktur hubungan perusahaan, dokumen perizinan, proses pengadaan, serta kebutuhan persetujuan telah diperiksa sebelum pekerjaan dilaksanakan. Detail persyaratan dan prosedur tetap harus mengacu pada dokumen resmi Kementerian ESDM.

Sumber Resmi

Verifikasi pada dokumen penerbit

Gunakan dokumen atau halaman resmi instansi penerbit sebagai rujukan utama untuk isi hukum yang lengkap dan terkini.

Riwayat Perubahan

Timeline perubahan yang telah disetujui

Hanya perubahan dari sumber resmi yang telah melalui review dan persetujuan yang ditampilkan pada timeline publik.

  1. Perubahan terverifikasi

    Disetujui 1 Oktober 2026

    officialStatus
    ——
    enactedAt
    —2026-09-18T00:00:00.000Z

    Terdeteksi 1 Oktober 2026

Kepmen ESDM 365 Tahun 2026 – Anak Perusahaan dan Afiliasi Jasa Tambang | SATU